Kamis, 16 Januari 2025

ASN Guru di Batanghari Keluhkan Soal Perpanjangan Jam di Sekolah

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:30:35
Doc. BN

Doc. BN

MUARABULIAN – Edaran Perpanjangan jam fungsional tertentu Aparatur Negeri Sipil (ASN) Guru di Kabupaten Batanghari dikeluhkan Guru. Pasalnya, Keberadaan Guru di sekolah diperpanjang hingga jam 15.30.

Keputusan pemerintah daerah kabupaten Batanghari mengenai hal ini terlalu mengekang Guru, Karena Guru yang merupakan ASN fungsional tertentu juga memiliki hak kewajibannya memenuhi jam mengajar selama 24 Jam yang tertuang dalam aturan Permendikbud nomor 5 Tahun 2018 tentang beban Jam mengajar Guru.

Salah Seorang Guru SMP di Kabupaten Batanghari Lala mengatakan, Penambahan jam disekolah ini membuat Guru tidak mendapatkan haknya. Karena sebagai ASN Guru dirinya tidak sepaham apa maksud ditambahnya waktu disekolah hingga pukul 15.30 sore tersebut.

“ Kami harus mengejar si Kepo di pagi hari dan menunggu si-Kepo hingga Jam setengah empat sore. Bayangkan kami disekolah tidak ada siswa, kegiatan belajar hanya dilakukan secara daring, datang ke sekolah melihat bangku kosong. Menurut saya ini harus dikaji ulang,” ujarnya Lala, Rabu (25/08/2021) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Agung Wihadi,S.Pd diwawancarai membenarkan ada waktu tambahan sebagai ASN yang minta dalam edaran Bupati baru-baru ini.

“ Disdikbud sudah meneruskan edaran itu ke seluruh satuan pendidikan, untuk Jam masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Kalau sebelumnya, Jam 07.00- 12.30” sebutnya.

Menurut Agung Keberadan Guru di sekolah Jam yang ditambah tersebut merupakan tugas wajib sebagai ASN sebanyak 37.5 Jam yang harus dipenuhi dalam enam hari kerja. Maka dari itu, dirinya meminta dengan sangata meminta agar seluruh Guru tetap dilaksanakan. Meski demikian, Agung juga sedikit mengganjal karena, jika Guru memenuhi waktu yang telah dibuat, hal tersebut bertentangan dengan beban jam mengajar sebagai seorang Guru dan beban jam sebagai fungsional tertentu sebagai ASN Guru.

Selanjutnya, Kadisdikbud juga mengambil langkah unutk merevisi edaran ini untuk dilaksanakan oleh Guru, karena sebagai seorang Guru, hanya perlu memenuhi beban jam mengajar 24 Jam satu minggu. “ Saya akan berupaya meminta penjelasan, apakah ada penggabungan waktu antara beban Jam Guru dan sebagai ASN, tentunya ini akan kami revisi ke Sekda dulu nantinya, sementara waktu meminta maaf, agar Guru tetap melaksanakan sementara watu,” sebutnya.

Penulis: Kms Chairudin
Editor: CH/EL