MUARABULIAN – Staf Ahli Bupati Batanghari, Drs Suhabli menegaskan, bahwa tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Batanghari untuk melegalkan aktivitas sumur minyak Ilegal Driling di wilayah kabupaten Batanghari khususnya.
Tegasan tersebut disampaikan Suhabli terkait permintaan masa aksi dari empat desa di wilayah kecamatan Bajubang, kepada pemerintah daerah Batanghari agar membantu masyarakat desa Bungku, Pompa Air, Mekar Jaya dan Sungkai untuk melegalkan sumur illegal drilling menjadi tambang rakyat.
“ Tidak ada kewenangan Pemda Batanghari untuk melegalkan illegal drilling tersebut, karena kewenangannya ada pada pemerintah provinsi,” tegas Suhabli dihadapan perwakilan masa aksi di ruang Asisten 1 Setda Batanghari, Selasa (1/10/2019) kemarin.
Saat itu Suhabli mengatakan, bahwa pada Jum'at (01/2/2019) lalu, bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy diwakili oleh Asisten I Setda Batanghari, Very Ardiansyah,S.STP,MM didampingi Kabag SDA Setda Batanghari yang saat itu dijabat, M.Yunus SE secara langsung melaporkan kembali masalah penambangan minyak ilegal drilling ke Kementrian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) di Jakarta.
Dimana laporan tersebut secara langsung diterima oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Migas, Andi Muller. Dalam konfirmasinya, Asisten I Setda Batanghari, Very Ardiansyah menyampaikan, bahwa pihak Pertamina sudah mengadakan rapat yang membahas masalah Ilegal drilling tersebut dengan Komisi VII DPR RI.
Namun sampai saat ini tidak ada respon dan pemerintah kabupaten Batanghari hingga kini masih menunggu jawaban dan tindak lanjut dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait laporan permasalahan aktivitas penambangan minyak ilegal driling yang merambah kawasan Tahura di wilayah kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari,” terang Suhabli didampingi M Yunus yang saat ini menjabat sebagai kabag Ekonomi Setda Batanghari.(*)
Penulis: Riyan